Pemerintah keluarkan rencana aksi penurunan emisi

29 Oktober, 2011 at 18:51 2 komentar

Disadur dari Antaranews.com

Jakarta (ANTARA News) – Pemerintah mengeluarkan rencana aksi nasional penurunan emisi gas rumah kaca melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2011, guna mencapai target penurunan emisi sebesar 41 persen pada 2020.

“PP (peraturan pemerintah)-nya telah ditandatangani pada 20 September 2011 guna mendorong gerakan penurunan emisi gas buang,” kata Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Bappenas, Maruhum Batubara, pada forum grup diskusi tentang hemat energi, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, sesuai PP tersebut pemerintah pusat dan daerah, serta kementerian dan lembaga, mendapat tugas dalam rencana aksi nasional penurunan emisi gas rumah kaca.

PP tersebut, kata dia, merupakan upaya dan tekad pemerintah Indonesia untuk memenuhi janji menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2020 sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.

Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) tersebut, lanjut dia, meliputi bidang pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, serta pengolahan limbah.

PP itu juga memerintahkan gubernur untuk menyusun rencana aksi daerah penurunan gas rumah kaca (RAD-GRK) paling lambat 12 bulan setelah keluarnya PP tersebut, dan menyampaikannya ke Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ka Bappenas dan Mendagri.

Menteri dan pimpinan lembaga diminta menyampaikan pelaksanaan RAN-GRK ke Menko Bidang Perekonomian, dan Menko diwajibkan melapor kepada Presiden mengenai pelaksanaan RAN-GRK paling sedikit satu tahun sekali.

Wakil dari Direktorat Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Maryam, mengatakan, pada Agustus pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi Air, yang menginstruksikan lembaga pemerintah pusat dan daerah melakukan langkah dan inovasi dalam penghematan energi dan air.

“Target Inpres tersebut adalah penghematan listrik sebesar 20 persen, penghematan BBM bersubsidi sebesar 10 persen, dan air 10 persen. Diharapkan dengan Inpres tersebut pegawai negeri menjadi pelopor penghematan energi dan air,” katanya.

Untuk itu, kata dia, pemerintah juga membentuk tim nasional penghematan energi dan air.
(R016/I007)

Entry filed under: Berita lokal. Tags: .

Manajemen yang baik pasti hijau

2 Komentar Add your own

  • 1. lampu hemat energi  |  12 November, 2011 pada 11:31

    semoga rencananya berjalan lancar, untuk kebaikan kita semua..hidup..lebih…baik.

    Balas
  • 2. Tiyang Atmojo  |  23 Desember, 2011 pada 10:29

    Persediaan air di indonesia terutama kota-kota besar semakin hari semakin berkurang. banyaknya gedung-gedung yang menjulang dibangun semakin mempersempit lahan.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Agenda


Indogreen Forestry Expo 2011
Waktu: S14-17 April 2011
Lokasi: Assembly Hall, Jakarta Convention Center
Informasi: www.indogreen-ina.com


Tulisan Terkini

Statistik pengunjung

  • 2,590 klik

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.